Pengukuran dan pemetaan kadastral adalah pengukuran unik yang di lakukan oleh PNS ( Pebagawai Negeri Sipil ) yang di tunjuk oleh kepala kantor pertanahan nasional dalam menjalankan tugasnya seorang petugas pengukuran biasanya di bantu oleh pembantu ukur sehingga didalam pengerjaanya akan lebih efektif dan akurat selain itu juga tentunya dia harus mempersiapkan baik itu surat tugas lapangan dan berkas lainya terkait dengan permohonan sertifikat tersebut semisal print out atau salinan peta desa atau mungkin peta pendaftaran tanah yang sudah ada.
adapun proses pembuatan/ penerbitan sertifikat tanah terbatas samai surat ukur adalah sebgai berikut :
- Pembuatan peta dasar pendaftaran;
- Penetapanbatasbidang-bidangtanah;
- Pengukurandanpemetaanbidang-bidangtanahdanpembuatanpetapendaftaran;
- Pembuatan daftar tanah; dan
- Pembuatan surat ukur.
nah dengan demikian cukup sudah alur pembuatan sertifikat tanah terbatas surat ukur sebagai dasar nanti untuk penerbitan sertifikat tanah.
di lain waktu nanti akan saya tulis juga proses kelanjutan bagaiamana kelanjutan pembuatan / penerbitan sertifikat tanah setelah surat ukur tanah nya sudah terbit.
okey mungkin seperti ini dulu sedikit coretan semoga bermanfaat dan selamat pagii..
salam untuk semua
Comments :
0 comments to “ Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ”
Posting Komentar