Berbagi informasi pengurusan sertifikat tanah

 

LANDASAN HUKUM TATA GUNA TANAH

1.Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut terkandung prinsip-prinsip sebagai berikut:Bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.Bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia harus menggunakan BARA + K tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Bahwa hubungan antara negara dengan BARA + K merupakan hubungan menguasai.
2.Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15 UUPAPasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA + K untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan keagamaan.Dalam penjelasan umum poin 8 dinyatakan bahwa:Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara di atas dalam bidang agraria perlu adanya suatu rencana (planning) mengenai peruntukkan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk keperluan berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara: Rencana Umum (National Planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus (regional planning) dari tiap-tiap daerah. Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat.Dalam penjelasan pasal 14 dinyatakan bahwa:Pasal ini mengatur soal perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai yang telah dikemukakan dalam penjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan corak perekonomian Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunyai peranan yang penting, maka disamping perencanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ayat 1 huruf d dan e). Perencanaan itu tidak saja bermaksud menyediakan tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi juga ditujukan untuk memajukannya. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam rangka rencana umum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebijaksanaan Pusat.
Pasal 15 menentukan suatu kewajiban kepada semua pihak yang menggunakan tanah baik Pemerintah, masyarakat maupun perseorangan untuk memelihara tanahnya.Undang-undang yang diharapkan memberikan petunjuk lebih lanjut tentang pembuatan rencana umum penggunaan tanah sebagaimana dikehendaki pasal 14 UUPA ialah peraturan pemerintah
3.No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.4.UU No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.5.UU No. 38 Prp Tahun 1960 jo UU No. 20 Tahun 1964 tentang Penggunaan dan Penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu.Mengenai penertiban/pemanfaatan:6.UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.7.Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 1982 tertanggal 30 Januari 19828.Keputusan Mendagri No. 268 Tahun 1982 tertanggal 17 Januari 1982Mengenai Fatwa tata guna tanah diatur dalam Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 1972 jo No. 6 Tahun 1986.9.PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Menurut Mieke Komar Kantaatmadja, selain aspek-aspek tujuan penataan ruang, penatagunaan tanahpun harus mengacu pada kebijaksanaan dasar mengenai pertanahan yang terkandung dalam UUPA dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah. Dasar-dasar penatagunaan tanah itu adalah:1. Kewenangan untuk mengatur persediaan, peruntukkan dan penggunaan tanah serta pemeliharaan tanah ada pada Negara;2. Hak atas tanah memberikan wewenang kepeda pemegang hak untuk menggunakan tanah yang bersangkutan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu;3. Kewenangan pemegang hak atas tanah untuk mempergunakan tanah tersebut dibatasi oleh ketentuan bahwa hak atas tanah berfungsi sosial;4. perlunya perlindungan terhadap pihak ekonomi lemah dalam proses penatagunaan tanah;5. penatagunaan tanah tidak dapat dipisahkan dari pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah;6. penggunaan tanah disamping sebagai subsistem penatagunaan ruang juga merupakan subsistem dari system pembangunan;7. Karena sifatnya multidimensi (dimensi fisik, ekonomi, soaial, politik, hankam) dan multisektor maka penatagunaan tanah dalam prakteknya harus diselenggarakan secara koordinatif;8. penatagunaan tanah harus mampu menyediakan tanah bagi semua kegiatan pembangunan yang sifatnya dinamis, karena penatagunaan tanah bersifat dinamis dan sibernetik;9. Penyelenggaraan penatagunaan tanah merupakan tugas pemerintah pusat yang pelaksanaannya di daerah berdasarkan dekonsentrasi atau medebewind.
Salah satu sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan tata guna tanah adalah terjadinya penatagunaan tanah yang terdapat di perkotaan dan pedesaan sehingga akan muncul suatu konsep penataan tanah yang baik serta serasi dari aspek lingkungan. Konsep yang dimaksud untuk menata penggunaan tanah di perkotaan dan pedesaan ialah Konsolidasi Tanah.


Comments :

0 comments to “ LANDASAN HUKUM TATA GUNA TANAH ”

Posting Komentar

Entri Populer

Sponsor Blog

Daily Categories

agraria ( 2 ) Badan ( 1 ) badan pertanahan nasional ( 1 ) bagi waris kuhp ( 1 ) bangunan ( 1 ) bpn ( 2 ) bpn pusat ( 1 ) cara bagi waris ( 2 ) daerah ( 1 ) dasar ( 1 ) Dasar Hukum ( 6 ) dasar hukum bpn ( 2 ) dasar hukum pemilikan tanah ( 3 ) dasar hukum tata guna tanah ( 1 ) Gallery ( 3 ) gambar letter c ( 1 ) gambar situasi ( 1 ) guna ( 1 ) hak ( 2 ) Hak Guna Bangunan ( 1 ) Hak Milik ( 1 ) hibah ( 1 ) hukum ( 2 ) hukum pendaftaran tanah ( 1 ) indonesia ( 1 ) jual beli ( 2 ) kabsleman ( 1 ) kadastral ( 1 ) kasus pendaftaran tanah ( 1 ) Konversi ( 1 ) landasan hukum ( 1 ) limbah jadi masalah ( 1 ) makalah pendaftaran tanah ( 1 ) milik ( 1 ) model perencanaan tata guna tanah ( 1 ) nasional ( 1 ) News ( 1 ) pecah waris ( 1 ) Pemberian Hak ( 2 ) Pemecahan ( 4 ) pemecahan tanah ( 3 ) pemetaan ( 1 ) pemilikan ( 1 ) pendaftaran ( 1 ) Pendaftaran HT ( 1 ) Pendaftaran Tanah ( 3 ) penegndalian ( 1 ) pengertian tata guna tanah ( 1 ) pengukuran ( 1 ) pengukuran tanah ( 1 ) pengurusan ( 1 ) peraturan agraria ( 1 ) peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah ( 1 ) pertanahan ( 2 ) pp pendaftaran tanah ( 1 ) prosedur pemecahan ( 1 ) prosedur pendaftaran tanah ( 1 ) proses pemecahan tanah ( 1 ) proses pendaftaran tanah ( 1 ) rekomendasi pecah ( 2 ) SERTIFIKAT ( 1 ) sertifikat hak guna bangunan ( 1 ) sertifikat hak milik ( 1 ) sistem pendaftaran ( 1 ) sistem pendaftaran tanah ( 1 ) sket bidang tanah ( 1 ) sket gambar ( 1 ) sket lokasi ( 1 ) sleman ( 1 ) solusi limbah ( 1 ) surat ukur ( 1 ) tanah ( 2 ) tata cara pendaftaran tanah ( 1 ) Tata Guna Tanah ( 5 ) tips blogger ( 1 ) tujuan tata guna tanah ( 1 ) undang-undang pokok agraria ( 1 ) uupa ( 1 ) warisan ( 2 )

Submit Feed