Berbagi informasi pengurusan sertifikat tanah

 

Sertifikat hak milik

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh ( BPN) Badan Pertanahan Nasional.


Comments :

3 comments to “ Sertifikat hak milik ”

bu Jenny mengatakan... on 

Saya punya pengalaman yang sangat menarik, yang selama ini rupanya menjadi acuan peraturan dikalangan notaris dan legal perbankan , yang ternyata selama ini salah ditafsirkan.
Ceritanya begini, Saya adalah seorang janda yang ditinggal mati suami kira kira 5 tahun yg lalu. Dalam pernikahan ini (kami nasrani), karena kebetulan saya bekerja, maka penghasilan saya pribadi ,saya invest untuk mencicil rumah KPR.
Karena merupakan hasil kerja sendiri maka proses kredit, akta jual beli sampai sertifikat semua menggunakan nama saya sendiri, tanpa melibatkan nama suami.
Dalam pernikahan tsb kami di karuniai seorang anak berusia 5 ,5 tahun.
Singkat cerita, sekarang saya membutuh kan modal kerja , maka saya mengajukan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan..
Tapi ketika keesokan harinya akan dilakukan akad kredit pencairan, saya kaget ketika marketing bank tsb menyatakan bahwa, sertifikat yg saya ajukan tersebut harus melampirkan surat keterangan ahli waris, dan harus melalui serangkaian proses pengesahan pengadilan dan notaris untuk mensahkannya.

Saya terbingung bingung sebab sertifikat tsb maupun akta jual belinya mutlak atas nama saya sendiri tanpa mencantumkan nama almarhum suami. Dalam pengertian saya, maka saya berhak untuk melakukan aktifitas hukum jual beli tanpa perlunya balik nama waris dll.
Akhirnya saya putuskan, membatalkan proses aplikasi kredit modal kerja tsb, dan menarik semua berkas berkas yang ada. Karena setelah di hitung hitung semua modal kredit yg diajukan habis untuk proses surat waris tsb.
Dengan tehnologi internet saya kemudian borowsing dan mencari aturan aturan hukum mengenai proses jual beli rumah/tanah dan sertifikat yang diagun kan.

Ternyata ada satu paragraph yakni Point C dari peraturan BPN tsb berbunyi sbb :

Dalam hal Suami/Istri atau keduaduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tsb adalah ahli warisnya.
Data yang diperlukan adalah surat keterangan waris...dst

Sepengetahuan saya yg disebut ahli waris adalah anak saya yg masih berusia 5,5 tahun.
Dan sangat disesalkan apabila paragraph ini dibaca baik baik maka saya sebagai istri yang mana nama saya sendiri tercantum atas sertifikat tsb Tanpa nama suami (Suami/Istri atau kedua duanya) berhak untuk melakukan tindakan hukum jual beli atau agunan sebab saya masih hidup!
Lucunya para legal dan notaris di bank ini menganggap saya istri yang masih hidup dan namaya mutlak tercantum sebagai pemilik sertifikat tersebut dianggap sebagai ahli waris, dan harus membuat surat keterangan waris.

Saya hanya mengeluh dalam hati , betapa sulitnya janda janda yang mempunyai kasus yang sama seperti saya.dan ingin menyambung hidup dengan modal kerja yang tidak seberapa, hanya karena kekurang telitian seorang Legal officer di bank terkemuka.
Atau mungkin , maaf saja, ini akal akalan dari pihak notaris untuk mendapatkan income lebih atas pengurusan surat surat waris yang notabene akan menelan biaya jutaan ?

Terima kasih untuk para pembaca, salam hormat saya

Paryoto Surveyor mengatakan... on 

Sebelumnya terimaksih bu atas atensinya, dan saya minta maaf agak lama meresponya karena keterbatasan waktu, sayangnya ibu belum meneyebutkan waktu jual beli itu apakah suami ibu masih hidup apa sudah meninggal, memang betul adanya jika lau pembelian tanah tersebut suami ibu masih hidup itu dianggap harta gono-gini ( harta bersama ) walaupun pembelian tanah dengan memakai uang ibu semunya, namun sebaliknya jika proses jual beli tersebut suami ibu sudah meninggal tentunya ini tidak harta bersama lagi, yang jadi pertanyaan adalah jika jikalau proses jual beli itu di laksanakan semasa suami ibu masih hidup maka harta tersebut adalah harta gono-gini. artinya jika ingin melakukan perbuatan hukum seperti tersebut di atas harus ada persetujuan suami, dan jika sudah meninggal maka diganti oleh semua ahli waris (semua anak ibu) dengan di buktikan dengan surat keterangan warisan yang di buat oleh desa/kelurahan setempat berdasarkan bertempat tinggal terahir suami ibu meninggal,
My recent post Protected: Geospacial Jabatan Fungsional

Definisi mengatakan... on 

Definisi...

[...]Sertifikat hak milik | PengurusanTanah.NET[...]...

Posting Komentar

Entri Populer

Sponsor Blog

Daily Categories

agraria ( 2 ) Badan ( 1 ) badan pertanahan nasional ( 1 ) bagi waris kuhp ( 1 ) bangunan ( 1 ) bpn ( 2 ) bpn pusat ( 1 ) cara bagi waris ( 2 ) daerah ( 1 ) dasar ( 1 ) Dasar Hukum ( 6 ) dasar hukum bpn ( 2 ) dasar hukum pemilikan tanah ( 3 ) dasar hukum tata guna tanah ( 1 ) Gallery ( 3 ) gambar letter c ( 1 ) gambar situasi ( 1 ) guna ( 1 ) hak ( 2 ) Hak Guna Bangunan ( 1 ) Hak Milik ( 1 ) hibah ( 1 ) hukum ( 2 ) hukum pendaftaran tanah ( 1 ) indonesia ( 1 ) jual beli ( 2 ) kabsleman ( 1 ) kadastral ( 1 ) kasus pendaftaran tanah ( 1 ) Konversi ( 1 ) landasan hukum ( 1 ) limbah jadi masalah ( 1 ) makalah pendaftaran tanah ( 1 ) milik ( 1 ) model perencanaan tata guna tanah ( 1 ) nasional ( 1 ) News ( 1 ) pecah waris ( 1 ) Pemberian Hak ( 2 ) Pemecahan ( 4 ) pemecahan tanah ( 3 ) pemetaan ( 1 ) pemilikan ( 1 ) pendaftaran ( 1 ) Pendaftaran HT ( 1 ) Pendaftaran Tanah ( 3 ) penegndalian ( 1 ) pengertian tata guna tanah ( 1 ) pengukuran ( 1 ) pengukuran tanah ( 1 ) pengurusan ( 1 ) peraturan agraria ( 1 ) peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah ( 1 ) pertanahan ( 2 ) pp pendaftaran tanah ( 1 ) prosedur pemecahan ( 1 ) prosedur pendaftaran tanah ( 1 ) proses pemecahan tanah ( 1 ) proses pendaftaran tanah ( 1 ) rekomendasi pecah ( 2 ) SERTIFIKAT ( 1 ) sertifikat hak guna bangunan ( 1 ) sertifikat hak milik ( 1 ) sistem pendaftaran ( 1 ) sistem pendaftaran tanah ( 1 ) sket bidang tanah ( 1 ) sket gambar ( 1 ) sket lokasi ( 1 ) sleman ( 1 ) solusi limbah ( 1 ) surat ukur ( 1 ) tanah ( 2 ) tata cara pendaftaran tanah ( 1 ) Tata Guna Tanah ( 5 ) tips blogger ( 1 ) tujuan tata guna tanah ( 1 ) undang-undang pokok agraria ( 1 ) uupa ( 1 ) warisan ( 2 )

Submit Feed