tag:blogger.com,1999:blog-4086999760062773065.post7194628691139023028..comments2022-10-23T00:48:10.998-07:00Comments on Pengurusan Tanah: Sertifikat hak milikAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/04350896339933667486noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-4086999760062773065.post-46700716100791000582011-07-13T01:59:14.000-07:002011-07-13T01:59:14.000-07:00Saya punya pengalaman yang sangat menarik, yang se...Saya punya pengalaman yang sangat menarik, yang selama ini rupanya menjadi acuan peraturan dikalangan notaris dan legal perbankan , yang ternyata selama ini salah ditafsirkan. <br>Ceritanya begini, Saya adalah seorang janda yang ditinggal mati suami kira kira 5 tahun yg lalu. Dalam pernikahan ini (kami nasrani), karena kebetulan saya bekerja, maka penghasilan saya pribadi ,saya invest untuk mencicil rumah KPR. <br>Karena merupakan hasil kerja sendiri maka proses kredit, akta jual beli sampai sertifikat semua menggunakan nama saya sendiri, tanpa melibatkan nama suami. <br>Dalam pernikahan tsb kami di karuniai seorang anak berusia 5 ,5 tahun. <br>Singkat cerita, sekarang saya membutuh kan modal kerja , maka saya mengajukan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan.. <br>Tapi ketika keesokan harinya akan dilakukan akad kredit pencairan, saya kaget ketika marketing bank tsb menyatakan bahwa, sertifikat yg saya ajukan tersebut harus melampirkan surat keterangan ahli waris, dan harus melalui serangkaian proses pengesahan pengadilan dan notaris untuk mensahkannya. <br> <br>Saya terbingung bingung sebab sertifikat tsb maupun akta jual belinya mutlak atas nama saya sendiri tanpa mencantumkan nama almarhum suami. Dalam pengertian saya, maka saya berhak untuk melakukan aktifitas hukum jual beli tanpa perlunya balik nama waris dll. <br>Akhirnya saya putuskan, membatalkan proses aplikasi kredit modal kerja tsb, dan menarik semua berkas berkas yang ada. Karena setelah di hitung hitung semua modal kredit yg diajukan habis untuk proses surat waris tsb. <br>Dengan tehnologi internet saya kemudian borowsing dan mencari aturan aturan hukum mengenai proses jual beli rumah/tanah dan sertifikat yang diagun kan. <br> <br>Ternyata ada satu paragraph yakni Point C dari peraturan BPN tsb berbunyi sbb : <br> <br>Dalam hal Suami/Istri atau keduaduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tsb adalah ahli warisnya. <br>Data yang diperlukan adalah surat keterangan waris...dst <br> <br>Sepengetahuan saya yg disebut ahli waris adalah anak saya yg masih berusia 5,5 tahun. <br>Dan sangat disesalkan apabila paragraph ini dibaca baik baik maka saya sebagai istri yang mana nama saya sendiri tercantum atas sertifikat tsb Tanpa nama suami (Suami/Istri atau kedua duanya) berhak untuk melakukan tindakan hukum jual beli atau agunan sebab saya masih hidup! <br>Lucunya para legal dan notaris di bank ini menganggap saya istri yang masih hidup dan namaya mutlak tercantum sebagai pemilik sertifikat tersebut dianggap sebagai ahli waris, dan harus membuat surat keterangan waris. <br> <br>Saya hanya mengeluh dalam hati , betapa sulitnya janda janda yang mempunyai kasus yang sama seperti saya.dan ingin menyambung hidup dengan modal kerja yang tidak seberapa, hanya karena kekurang telitian seorang Legal officer di bank terkemuka. <br>Atau mungkin , maaf saja, ini akal akalan dari pihak notaris untuk mendapatkan income lebih atas pengurusan surat surat waris yang notabene akan menelan biaya jutaan ? <br> <br>Terima kasih untuk para pembaca, salam hormat sayabu Jennynoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4086999760062773065.post-36243040283077012972011-07-20T08:54:31.000-07:002011-07-20T08:54:31.000-07:00Sebelumnya terimaksih bu atas atensinya, dan saya ...Sebelumnya terimaksih bu atas atensinya, dan saya minta maaf agak lama meresponya karena keterbatasan waktu, sayangnya ibu belum meneyebutkan waktu jual beli itu apakah suami ibu masih hidup apa sudah meninggal, memang betul adanya jika lau pembelian tanah tersebut suami ibu masih hidup itu dianggap harta gono-gini ( harta bersama ) walaupun pembelian tanah dengan memakai uang ibu semunya, namun sebaliknya jika proses jual beli tersebut suami ibu sudah meninggal tentunya ini tidak harta bersama lagi, yang jadi pertanyaan adalah jika jikalau proses jual beli itu di laksanakan semasa suami ibu masih hidup maka harta tersebut adalah harta gono-gini. artinya jika ingin melakukan perbuatan hukum seperti tersebut di atas harus ada persetujuan suami, dan jika sudah meninggal maka diganti oleh semua ahli waris (semua anak ibu) dengan di buktikan dengan surat keterangan warisan yang di buat oleh desa/kelurahan setempat berdasarkan bertempat tinggal terahir suami ibu meninggal, <br>My recent post <a href="http://www.pengukurantanah.com/geospacial-jabatan-fungsional.html" rel="nofollow">Protected: Geospacial Jabatan Fungsional</a>Paryoto Surveyorhttp://www.facebook.com/paryotonoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4086999760062773065.post-61575231699699150552012-03-13T15:39:22.000-07:002012-03-13T15:39:22.000-07:00Definisi...[...]Sertifikat hak milik | PengurusanT...<strong>Definisi...</strong><br><br>[...]Sertifikat hak milik | PengurusanTanah.NET[...]...Definisihttp://www.definisi.info/definisi-k.htmlnoreply@blogger.com