Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
Berbagi informasi pengurusan sertifikat tanah
Comments :
0 comments to “ Sertifikat hak guna bangunan ”
Posting Komentar