Berbagi informasi pengurusan sertifikat tanah

 

Pemilikan dan Pengurusan Tanah

dasar-hukum-pemikian-tanahDasar hukum pemilikan dan penguasaan tanh adalah sebagai beriku

  1. Landasan idil : pancasila;

  2. Landasan konstitusional : pasal 33 ayat 3 UUD 1945

  3. Landasan operasional:-TAP MPR No.IX/2001-keputusan presiden No.24 tahun 2003-undang-undang No.32 tahun 2004;

  4. Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria:-pasal 2 ayat 3 yang mengatur tentang tujuan utama diberikan hak menguasai dari Negara- pasal 7 yang mengatur mengenai larangan pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas yang diperkenankan.- pasal 10 mengenai kewajiban bagi pemegang hak atas tanah agar menerjakan atau mengusahakan tanah pertanian secara efektif dan mengerjakan atau mengusahakan tanah pertanian secara efektif dan mencegah cara2 pemerasan-pasal 17 mengenai pengaturan luas maksimum dan minimum tanah-pasal 18 mengatur tentang pemberian ganti kerugian yang layak-pasal 53 yang mengatur tentang pembatasan hak hak yang bertentangan dengan UUPA ,yang di diberikan sifat sementara ,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 1huruf h

  5. Undang undang No 56 tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;

  6. Peraturan Pelaksanaan Undang undang no 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian:-Peraturan Pemerintah no.224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian dan pemberian ganti kerugian-Peraturan pemerintah no 41 tahun 1964 tentang perubahan dan tambahan peraturan pemerintah no 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian dan pemberian ganti kerugian.
    Peraturan pemerintah no.4 tahun 1977 tentang pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee)bagi para pensiunan pegawai negeri.

  7. Peraturan Pemerintah no.36 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah datar terlantar;

  8. Keputusan Sk Menteri Pertanian dan Agraria 10/Ka/1963 tentang Penegasan Berlakunya Pasal 7 Undang undang No.56 Prp 1960 Bagi Gadai Tanaman Keras Korelasi pasal 2 ayat (3), pasal 7, pasal 10, pasal 17, pasal; 18,dan pasal 53 UU No.5 Tahun 1960 Berangkat dari pasal 2 ayat (3) mengenai tujuan menguasai Negara untuk tercapai sebesar besarnya kemakmuran rakyat maka ditegaskan dalam pasal 7 untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan .
    Mengingat pasal 7 itu maka diatur luas maksimum dan atau minimum Maksimum dan atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak yang tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum (pasal 17 ayat (1) dan kelebihan dari batas maksimum ini akan diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian (pasal 17 ayat (3) Pasal 18 menegaskan adanya pemberian ganti kerugian yang layak dari hak hak atas tanah yang dicabut demi kepentingan umum ,kepentingan bangsa dean Negara agar tercapai tujuan dari pasal 2 ayat (3)
    Hak –hak yang sifatnya sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil hak penumpanganhak sewa tanah pertanian yang sifatnya bertentangan dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 10 tetap berhubungan dengan keadaan masyarakat masyarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan,diberikan sifat sementara dan akan diatur dalam ayat 1 huruf h pasal 53.



Comments :

0 comments to “ Pemilikan dan Pengurusan Tanah ”

Posting Komentar

Entri Populer

Sponsor Blog

Daily Categories

agraria ( 2 ) Badan ( 1 ) badan pertanahan nasional ( 1 ) bagi waris kuhp ( 1 ) bangunan ( 1 ) bpn ( 2 ) bpn pusat ( 1 ) cara bagi waris ( 2 ) daerah ( 1 ) dasar ( 1 ) Dasar Hukum ( 6 ) dasar hukum bpn ( 2 ) dasar hukum pemilikan tanah ( 3 ) dasar hukum tata guna tanah ( 1 ) Gallery ( 3 ) gambar letter c ( 1 ) gambar situasi ( 1 ) guna ( 1 ) hak ( 2 ) Hak Guna Bangunan ( 1 ) Hak Milik ( 1 ) hibah ( 1 ) hukum ( 2 ) hukum pendaftaran tanah ( 1 ) indonesia ( 1 ) jual beli ( 2 ) kabsleman ( 1 ) kadastral ( 1 ) kasus pendaftaran tanah ( 1 ) Konversi ( 1 ) landasan hukum ( 1 ) limbah jadi masalah ( 1 ) makalah pendaftaran tanah ( 1 ) milik ( 1 ) model perencanaan tata guna tanah ( 1 ) nasional ( 1 ) News ( 1 ) pecah waris ( 1 ) Pemberian Hak ( 2 ) Pemecahan ( 4 ) pemecahan tanah ( 3 ) pemetaan ( 1 ) pemilikan ( 1 ) pendaftaran ( 1 ) Pendaftaran HT ( 1 ) Pendaftaran Tanah ( 3 ) penegndalian ( 1 ) pengertian tata guna tanah ( 1 ) pengukuran ( 1 ) pengukuran tanah ( 1 ) pengurusan ( 1 ) peraturan agraria ( 1 ) peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah ( 1 ) pertanahan ( 2 ) pp pendaftaran tanah ( 1 ) prosedur pemecahan ( 1 ) prosedur pendaftaran tanah ( 1 ) proses pemecahan tanah ( 1 ) proses pendaftaran tanah ( 1 ) rekomendasi pecah ( 2 ) SERTIFIKAT ( 1 ) sertifikat hak guna bangunan ( 1 ) sertifikat hak milik ( 1 ) sistem pendaftaran ( 1 ) sistem pendaftaran tanah ( 1 ) sket bidang tanah ( 1 ) sket gambar ( 1 ) sket lokasi ( 1 ) sleman ( 1 ) solusi limbah ( 1 ) surat ukur ( 1 ) tanah ( 2 ) tata cara pendaftaran tanah ( 1 ) Tata Guna Tanah ( 5 ) tips blogger ( 1 ) tujuan tata guna tanah ( 1 ) undang-undang pokok agraria ( 1 ) uupa ( 1 ) warisan ( 2 )

Submit Feed