Cara Perhitungan BPHTB Warisan TanahSebelumnya saya ucapakan banyak terimakasih, kepada bapak/ibu yag telah meluangkan waktunya dan atas pertisipasinya terkait dengan pertanyaan bapak/ ibu ari terkait dengan
proses peristiwa hukum yaitu Turun Waris atas sebidang tanah dari kakeknya Almarhum dan
cara perhitungan BPHTB Warisan berikut cuplikan pertanyaan Bapak/ibu ari
salam kenal untuk bapak/ibu dr team website iniâ¦saya ingin sedikit berkonsultasi mengenai pajak yg dikenakan jika ortu saya ingin balik nama atas sebidang tanah waris dr kakek yang sudah almarhum⦠Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai perhitungan pajak yang harus dibayarkan dalam proses balik nama atas tanah iniâ¦.NJOP yg ditetapkan yaitu 50jt/100m2â¦luas tanah total 5000m2â¦NPOPTKP 300jtâ¦.jika dilihat dr beberapa kasus diatas ada rumus yang tidak dikalikan dengan 50% dan ada yang dikalikan 50%â¦kl kondisi tanah dari kakek saya td, rumus yang mana dipakaiâ¦sehingga didapat nilai BPHTB nyaâ¦mohon pencerahannyaâ¦terima kasihâ¦maaf kalau bisa jawaban dr bapak/ibu dikirim ke email saya (arikurni****@gmail.com)
salam kenal juga bapak/ibu ari terkait dengan pertanyaanya langsung saja secara simple dan praktis bahwa ini berdasarkan pengalaman yang tiap hari kami lakukan adalah untuk Perhitungan BPHTB Waris adalah sebagai berikut :
Luas Tanah = 5000 m2 NJOP PBB 50.000.000,-/100 = 500.000,-/m2NOPTKP = 300.000.000,-
RUMUS BPHTB = (((Luas tanah x NJOP PBB)-NOPTKP)x 2.5%
Demikian kurang lebihnya saya minta maaf dan selanjutnya adalah silahkan di hitung sendiri ya, lain waktu kita sambung lagi mengenai
Cara Menghitung BPHTB WARIS terkait dengan pengurusan tanah warisan anda sekalian semoga dengan media ini ada manfaatnya dan kami juga tunggu partisipasinya sehingga silaturrohmi ini akan tetap tersambung dengan memanfaatkan media online dengan thema
Pengurusan tanah yang jau dari sempurna.
Namun sebelumnya saya minta maaf kepada Bapak/ibu ari tidak membalas pertanyaanya secara private mengenai cara menghitung bphtb waris dengan pertimbangan informasi perhitungan bphtb waris juga bisa di lihat dan di baca oleh pengunjung dari blog pengurusantanah.net, karena bisa jadi teman teman yang lain akan mengalami hal yang serupa kaitanya dengan cara menghitung bphtb warisan ini, karena BPHTB waris adalah salah satu kewajiban bagi ahli waris untuk di bayarnya dengan adanya peristiwa hukum secara otomatis harta peninggalanya akan menjadi milik dari ada ahli waris yang di tinggalkanya sehingga si ahli waris mempunyai kewajiban untuk di bayarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris.
jika ada yang kurang di pahami bapak/ibu bisa tayakan lagi dengan meninggalkan kolom komentar di
cara menghitung bphtb waris ahirnya salam dan selamat beraktifitas kembali semoga kesuksesan selalu bersama kita semua dan bermanfaat amiin.