Pengukuran dan pemetaan kadastral adalah pengukuran unik yang di lakukan oleh PNS ( Pebagawai Negeri Sipil ) yang di tunjuk oleh kepala kantor pertanahan nasional dalam menjalankan tugasnya seorang petugas pengukuran biasanya di bantu oleh pembantu ukur sehingga didalam pengerjaanya akan lebih efektif dan akurat selain itu juga tentunya dia harus mempersiapkan baik itu surat tugas lapangan dan berkas lainya terkait dengan permohonan sertifikat tersebut semisal print out atau salinan peta desa atau mungkin peta pendaftaran tanah yang sudah ada.