Untuk pemecahan bidang tanah di sleman terutama pemecahan yang lebih dari 4 (empat) bidang maka di perlukanya izin dari kabupaten sleman yang namanya izn rekomendasi pecah, ini meliputi pemecahan waris juga, artinya jika rekomendasi pecah waris ini dari kabupaten sleman tidak menyetujui maka BPN ( badan pertanahan nasional ) juga tidak bisa memecah bidang tanah tersebut.