Di dalam proses pendaftaran tanah di indonesia tercinta ini menggunakan 2 sistem pendaftaran tanah yaitu adalah :
- SISTEM NEGATIF Terdaftarnya seseorang dalam daftar Umum sebagai pemegang hak tidak mengakibatkan bahasa orang yang sebenarnya berhak, akan kehilangan haknya.
- SISTEM POSITIF Terdaftaranya seseorang dalam daftar umum karena memperoleh hak dengan iktikad baik tidak dapat di ganggu gugat, sedangkan pemilik yang sebenarnya akan kehilangan hak dan akan mendapatkan ganti rugi.
catatan :Indonesia menganut sistem negatif dengan tendensi positif, dan selama ini telah ada usaha-usaha mempercepat pendaftaran tanah melalui proyek-proyek dan kegiatan.
"makalah pendaftaran tanah, sistem pendaftaran tanah, proses pendaftaran tanah, prosedur pendaftaran tanah, pp pendaftaran tanah, kasus pendaftaran tanah, hukum pendaftaran tanah, tata cara pendaftaran tanah, peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah"
Comments :
0 comments to “ Pengurusantanah.net: Sistem pendaftaran tanah ”
Posting Komentar