Berbagi informasi pengurusan sertifikat tanah

 

Pengurusantanah.net: Perlukah Ukur Ulang Jual Beli Tanah yang sudah Bersertipikat?

Perlukah Ukur Ulang Jual Beli Tanah yang sudah Bersertipikat?

pengukuran-tanahDalam kesempatan ini saya akan menulis tentang "Perlukan ukur Ulang dalam proses Jual Beli Tanah yang sudah bersertipikat" sebelum seseorang membeli sebidang tanah tentu pertanyaan secara umum adalah sebagai berikut :
  1. Letak Tanah
  2. Muka depan bidang tanah
  3. Harga Tanah
  4. Sudah Sertipikat (Bukti Kepemilikan tanah)
  5. Biaya Pengurusanya
  6. SSB/BPHTB
  7. dan lain-lain silahkan di tambahin sendiri hehehe
setelah itu mari kita coba bersama semisal kita sebagai pembeli tanah tersebut, tentu anda sebelum mengiyakan transaksi jual beli tanah adalah yang di tanyakan tentunya letak tanah sesuai tidak dengan yang kita cari, dan selanjutnya adalah bagaimana bentuk sekaligus ukuran lebar muka tanah dengan membayangkan wangun tidaknya bangunan anda selanjutnya, namun lain halnya jika tanah tersebut bukan untuk rumah tinggal. Harga Tanah, Untuk yang satu ini harga tanah kita memang tidak bisa pastikan mengenai patokan harga tanah namun biasanya orang akan melihat yang bisanya sudah berjalan bisa jadi tanah di sekitar tanah tersebut pernah terjual, nah di situlah kadang penjual tanah dipakai sebagai tolak ukur, sebalinya juga pembeli bisa mengasih harga tanah dengan harga yang lebih tinggi kepada penjual tanah tersebut dengan alasan saya suka tanah ini, saya berkesimpulan bahwa harga tanah yang sesungguhnya adalah tidak ada yang pasti, entah anda setuju atau tidak harga tanah selalu berubah ubah dan sangat unik nilainya kalaupun ada nilai semisal NJOP PBB itupun juga tidak bisa di buat sebagai patokan atau tolak ukur, saya sendiri pernah membuktikan didaerah bantul tepanya di kecamatan Pleret coba bayangkan di njop pbb dengan nilai = 129.000,- setelah berekspedisi mereka bisa transaksi jual beli tanah tersebut bisa mencapai Rp. 500.000,- coba kita bayangkan sudah berapa kali lipatnya dari Nilai NJOP PBB. dan sebaliknya juga di NJOP PBB nilai Rp.800.000 penjual menjual tanah dengan nilai kurang dari Itu dengan alasan masih ada hubungan famili, dan tidak kalah hebohnya adalah Penjual tanah bukanya dapat uang penjualan tanah justru malah nomboki pembayaran Pajak BPHTB/ PPH yang harus dibayar oleh (wajib pajak pembeli) enak banget pembelinya tidak keluar uang bayar tanah dan pajak udah dapat tanah pajak di bayarin sama penjualnya lagi, coba siapa yang ga ingin heheheh? okey shahabat artikel ini memang belum menyentuh dengan judulnya yaitu PERLUKAH UKUR ULANG JUAL BELI TANAH YANG SUDAH SERTIPIKAT? maka dari itu akan saya lanjut dilain kesempatan okey tunggu ya?


Comments :

0 comments to “ Pengurusantanah.net: Perlukah Ukur Ulang Jual Beli Tanah yang sudah Bersertipikat? ”

Posting Komentar

Entri Populer

Sponsor Blog

Daily Categories

agraria ( 2 ) Badan ( 1 ) badan pertanahan nasional ( 1 ) bagi waris kuhp ( 1 ) bangunan ( 1 ) bpn ( 2 ) bpn pusat ( 1 ) cara bagi waris ( 2 ) daerah ( 1 ) dasar ( 1 ) Dasar Hukum ( 6 ) dasar hukum bpn ( 2 ) dasar hukum pemilikan tanah ( 3 ) dasar hukum tata guna tanah ( 1 ) Gallery ( 3 ) gambar letter c ( 1 ) gambar situasi ( 1 ) guna ( 1 ) hak ( 2 ) Hak Guna Bangunan ( 1 ) Hak Milik ( 1 ) hibah ( 1 ) hukum ( 2 ) hukum pendaftaran tanah ( 1 ) indonesia ( 1 ) jual beli ( 2 ) kabsleman ( 1 ) kadastral ( 1 ) kasus pendaftaran tanah ( 1 ) Konversi ( 1 ) landasan hukum ( 1 ) limbah jadi masalah ( 1 ) makalah pendaftaran tanah ( 1 ) milik ( 1 ) model perencanaan tata guna tanah ( 1 ) nasional ( 1 ) News ( 1 ) pecah waris ( 1 ) Pemberian Hak ( 2 ) Pemecahan ( 4 ) pemecahan tanah ( 3 ) pemetaan ( 1 ) pemilikan ( 1 ) pendaftaran ( 1 ) Pendaftaran HT ( 1 ) Pendaftaran Tanah ( 3 ) penegndalian ( 1 ) pengertian tata guna tanah ( 1 ) pengukuran ( 1 ) pengukuran tanah ( 1 ) pengurusan ( 1 ) peraturan agraria ( 1 ) peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah ( 1 ) pertanahan ( 2 ) pp pendaftaran tanah ( 1 ) prosedur pemecahan ( 1 ) prosedur pendaftaran tanah ( 1 ) proses pemecahan tanah ( 1 ) proses pendaftaran tanah ( 1 ) rekomendasi pecah ( 2 ) SERTIFIKAT ( 1 ) sertifikat hak guna bangunan ( 1 ) sertifikat hak milik ( 1 ) sistem pendaftaran ( 1 ) sistem pendaftaran tanah ( 1 ) sket bidang tanah ( 1 ) sket gambar ( 1 ) sket lokasi ( 1 ) sleman ( 1 ) solusi limbah ( 1 ) surat ukur ( 1 ) tanah ( 2 ) tata cara pendaftaran tanah ( 1 ) Tata Guna Tanah ( 5 ) tips blogger ( 1 ) tujuan tata guna tanah ( 1 ) undang-undang pokok agraria ( 1 ) uupa ( 1 ) warisan ( 2 )

Submit Feed