pemecahan bidang tanah adalah suatu kegiatan yang di lakukan oleh bpn ( badan pertanahan nasional) dalam melaksanakan pemeliharaan bidang tanah menjadi beberapa bidang yang di akibatkan oleh beberapa peristiwa hukum dan perbuatan hukum. contoh dari pada peristiwa hukum mengenai pemeliharaan hak atas tanah adalah pewarisan ( turun waris ) dan contoh perbuatan hukum adalah jual beli tanah sebagian, hibah sebagian. memang kadang pemecahan bidang tanah ini sering terjadi di masyarakat salah satu sebab yang sering saya jumpai adalah pemecahan bidang tanah sebagian untuk di jual beli alasanya adalah karena kebutuhan hidup seperti biaya pendidikan, biaya berobat. alasan ini menurut penulis adalah sangat mungkin terjadi dan tidak di buat-buat oleh masyarakat. namun kadang untuk pemecahan tanah sawah menurut UUPA (undang undang pokok agraria) adalah tidak bisa pecah untuk di jual beli dengan alasan mengoptimalkan pertanian berdasarkan negara kita adalah negara agraris. dan untuk membatasi tanah absente.
Comments :
0 comments to “ Pengurusantanah.net: Pemecahan Bidang Tanah ”
Posting Komentar