Assalamualaikum Kpd Yth. Bpk Pengurusan Tanah Mohon maaf bila menyita waktunya, berhubung saya tdk bisa komen d blog anda jd saya mengirim lewat email yg saya dapat dari facebook. Begini pak, ada sebidang tanah luasnya 200m dgn surat girik (letaknya beda kecamatan dgn tempat tinggal saya). Lalu yg 100m d jual oleh ayah, yg 100m lg d hibahkan atas nama saya. Pada saat d jual, ayah mengurus untuk AJB & akta hibah totalnya sekitar 5jt. Namun kenyataan setelah hampir 1th akta hibah tdk jd jg, akhirnya ibu saya minta d urus oleh orang lain dgn d minta biaya lg 2jt. 3 bulan kemudian akta hibah jd. Yg saya tanyakan:
- Meskipun sudah di pecah kenapa ya SPPT PBB nya tetap atas nama ayah saya dgn luas tanah masih seperti semula sesuai isi surat girik. Kalo kata yg mengurus, kodenya tdk bisa keluar. Maksudnya apa ya pak karna saya benar2 awam?
- Saya ingin mengurus akta hibah menjadi sertifikat tanah, masalahnya akta hibahnya rusak (dimakan rayap sebagian) serta belum sempat difotokopi, apakah tindakan yg harus saya lakukan pak? Mengingat banyak orang yg menginginkan tanah itu tp ibu saya tdk mau menjualnya kecuali dalam keadaan mendesak. Saya kuatir hilang, karna hanya itu yg kami punya. Ayah sekarang sudah meninggal karna sakit.
- berdasarkan pengalaman yang saya punya jika ingin memecah SPPT PBB tanah Novita bisa datang kekantor KPP PBB dimana letak tanah berada, unuk melampiri permohonan tersebut harus sudah bersertipikat masing-masing untuk di lampirkanya.namun pernah saya temui juga tanpa bersertipikatpun bisa meti/mecah pbb biasanya ini dilakukan atas permohonan pemilik kepada kepala dusun untuk di pecahkan PBB nya begitu? ini bisa anda coba jika mendesak, Selanjutnya
- peralihan hak atas tanah salah satunya adalah dengan perbuatan hukum yaitu hibah, ini bisa dilakukan mana kala pemilik tanah masih keadaan hidup, yang jadi menarik disini adalah bagaimana ketika hibah itu dilakukan sudah lampau dan baru diurus sekarang dimana keadaan penghibah sudah meninggal.Terkait dengan pertanyaan yang kedua adalah anda bisa mengurusnya dengan cara turun waris. adapun terkait dengan berkas apa saja silahkan anda lihat disini cara pemecahan tanah belum sertipikatÂ
Comments :
0 comments to “ Pengurusantanah.net: SPPT Tetap Pemilik lama ”
Posting Komentar