Berbagi informasi pengurusan sertifikat tanah

 

Pengurusantanah.net: SPPT Tetap Pemilik lama

SPPT Tetap Pemilik lama

Assalamualaikum Kpd Yth. Bpk Pengurusan Tanah Mohon maaf bila menyita waktunya, berhubung saya tdk bisa komen d blog anda jd saya mengirim lewat email yg saya dapat dari facebook. Begini pak, ada sebidang tanah luasnya 200m dgn surat girik (letaknya beda kecamatan dgn tempat tinggal saya). Lalu yg 100m d jual oleh ayah, yg 100m lg d hibahkan atas nama saya. Pada saat d jual, ayah mengurus untuk AJB & akta hibah totalnya sekitar 5jt. Namun kenyataan setelah hampir 1th akta hibah tdk jd jg, akhirnya ibu saya minta d urus oleh orang lain dgn d minta biaya lg 2jt. 3 bulan kemudian akta hibah jd. Yg saya tanyakan:
  1. Meskipun sudah di pecah kenapa ya SPPT PBB nya tetap atas nama ayah saya dgn luas tanah masih seperti semula sesuai isi surat girik. Kalo kata yg mengurus, kodenya tdk bisa keluar. Maksudnya apa ya pak karna saya benar2 awam?
  2. Saya ingin mengurus akta hibah menjadi sertifikat tanah, masalahnya akta hibahnya rusak (dimakan rayap sebagian) serta belum sempat difotokopi, apakah tindakan yg harus saya lakukan pak? Mengingat banyak orang yg menginginkan tanah itu tp ibu saya tdk mau menjualnya kecuali dalam keadaan mendesak. Saya kuatir hilang, karna hanya itu yg kami punya. Ayah sekarang sudah meninggal karna sakit.
Mohon jawabannya pak, saya tdk tau harus bertanya kpd siapa lg. Karna takut d permainkan. Terimakasih banyak sebelumnya pak. Wassalam Jawab : Wa'alaikum salam Dian Novita terkait dengan pertanyaan diatas bahwa tanah tersebut belum bersertipikat dan ingin di pecah menjadi 2 sertipikat termasuk juga PBB nya
  1. berdasarkan pengalaman yang saya punya jika ingin memecah SPPT PBB tanah Novita bisa datang kekantor KPP PBB dimana letak tanah berada, unuk melampiri permohonan tersebut harus sudah bersertipikat masing-masing untuk di lampirkanya.namun pernah saya temui juga tanpa bersertipikatpun bisa meti/mecah pbb biasanya ini dilakukan atas permohonan pemilik kepada kepala dusun untuk di pecahkan PBB nya begitu? ini bisa anda coba jika mendesak, Selanjutnya
  2. peralihan hak atas tanah salah satunya adalah dengan perbuatan hukum yaitu hibah, ini bisa dilakukan mana kala pemilik tanah masih keadaan hidup, yang jadi menarik disini adalah bagaimana ketika hibah itu dilakukan sudah lampau dan baru diurus sekarang dimana keadaan penghibah sudah meninggal.Terkait dengan pertanyaan yang kedua adalah anda bisa mengurusnya dengan cara turun waris. adapun terkait dengan berkas apa saja silahkan anda lihat disini cara pemecahan tanah belum sertipikat 
demikian sekelumit jawaban atas pertanyaa Cara Mecah SPPT Masih gabung induk dan Cara Pengurusan Tanah Hibah Pemilik sudah meninggal dunia Silahkan anda coba dan jika ada gendala bisa anda tanyakan di kolom komentar, dan saya ucapakan terimakasih Kepada Dian Novita yang telah meluangkan waktunya juga berpartisipasi semoga bisa berguna dan bermanfaat bagi anda pada khususnya dan bagi pengunjung pengurusantanah.net pada umumnya. saya ucapkan selamat pagi dan selamat beraktifitas semoga berkah amaiin  


Comments :

0 comments to “ Pengurusantanah.net: SPPT Tetap Pemilik lama ”

Posting Komentar

Entri Populer

Sponsor Blog

Daily Categories

agraria ( 2 ) Badan ( 1 ) badan pertanahan nasional ( 1 ) bagi waris kuhp ( 1 ) bangunan ( 1 ) bpn ( 2 ) bpn pusat ( 1 ) cara bagi waris ( 2 ) daerah ( 1 ) dasar ( 1 ) Dasar Hukum ( 6 ) dasar hukum bpn ( 2 ) dasar hukum pemilikan tanah ( 3 ) dasar hukum tata guna tanah ( 1 ) Gallery ( 3 ) gambar letter c ( 1 ) gambar situasi ( 1 ) guna ( 1 ) hak ( 2 ) Hak Guna Bangunan ( 1 ) Hak Milik ( 1 ) hibah ( 1 ) hukum ( 2 ) hukum pendaftaran tanah ( 1 ) indonesia ( 1 ) jual beli ( 2 ) kabsleman ( 1 ) kadastral ( 1 ) kasus pendaftaran tanah ( 1 ) Konversi ( 1 ) landasan hukum ( 1 ) limbah jadi masalah ( 1 ) makalah pendaftaran tanah ( 1 ) milik ( 1 ) model perencanaan tata guna tanah ( 1 ) nasional ( 1 ) News ( 1 ) pecah waris ( 1 ) Pemberian Hak ( 2 ) Pemecahan ( 4 ) pemecahan tanah ( 3 ) pemetaan ( 1 ) pemilikan ( 1 ) pendaftaran ( 1 ) Pendaftaran HT ( 1 ) Pendaftaran Tanah ( 3 ) penegndalian ( 1 ) pengertian tata guna tanah ( 1 ) pengukuran ( 1 ) pengukuran tanah ( 1 ) pengurusan ( 1 ) peraturan agraria ( 1 ) peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah ( 1 ) pertanahan ( 2 ) pp pendaftaran tanah ( 1 ) prosedur pemecahan ( 1 ) prosedur pendaftaran tanah ( 1 ) proses pemecahan tanah ( 1 ) proses pendaftaran tanah ( 1 ) rekomendasi pecah ( 2 ) SERTIFIKAT ( 1 ) sertifikat hak guna bangunan ( 1 ) sertifikat hak milik ( 1 ) sistem pendaftaran ( 1 ) sistem pendaftaran tanah ( 1 ) sket bidang tanah ( 1 ) sket gambar ( 1 ) sket lokasi ( 1 ) sleman ( 1 ) solusi limbah ( 1 ) surat ukur ( 1 ) tanah ( 2 ) tata cara pendaftaran tanah ( 1 ) Tata Guna Tanah ( 5 ) tips blogger ( 1 ) tujuan tata guna tanah ( 1 ) undang-undang pokok agraria ( 1 ) uupa ( 1 ) warisan ( 2 )

Submit Feed