Bersama ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1/SE-100/I/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Pengenaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 dan Surat Edaran Nomor 334/2.1/100/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Pertanahan NAsional Republik Indonesia Tahun 2013. LAMPIRAN Semoga bermanfaat
Comments :
0 comments to “ Pengurusantanah.net: Pengenaan Tarif Atas PNBP dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan BPN RI Tahun 2013 ”
Posting Komentar