Pengakuan Dan Penegasan Hak Persyaratan Pengakuan Dan Penegasan Hak
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Waktu Pengakuan Dan Penegasan Hak
98 (sembilan puluh delapan) hari
Keterangan Pengakuan Dan Penegasan Hak
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Bagan Alur Pengakuan Dan Penegasan Hak

Untuk lebih jelasnya mengenai
Konversi Tanah anda bisa klik link berikut
Konversi Tanah Semoga lebih bisa di pahami dan bermanfaat bagi yang membutuhkanya.
Comments :
0 comments to “ Pengurusantanah.net: Pengakuan Dan Penegasan Hak ”
Posting Komentar