Persyaratan Pengakuan Dan Penegasan Hak
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Waktu Pengakuan Dan Penegasan Hak
98 (sembilan puluh delapan) hariKeterangan Pengakuan Dan Penegasan Hak
Formulir permohonan memuat:- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Comments :
0 comments to “ Pengurusantanah.net: Pengakuan Dan Penegasan Hak ”
Posting Komentar